WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Polsek Kupang Timur Berhasil Aman Pelaku Pencurian Fibron Mini di Desa Oesao 

Metronewsntt.com 30-03-2022 || 01:30:42

Tim kepolisian Polsek Kupang Timur saat mengamankan pelaku dan BB

Metronewsntt.com, Oelamasi, anggota kepolisian Polsek Kupang Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki yang telah diduga melakukan tindak pidana pencurian 1unit fibron mini pada Selasa (29/3), pukul 03.00 Wita.


Pelaku pencuri  ditangkap polisi berdasarkan laporan  Polisi Nomor  : LP/ B/ 09 / III / 2022/ SEK KUTIM/ RES KPG/ NTT.  Hari Selasa Tanggal 29 Maret 2022, pukul 09.00 Wita.


Kapolsek Kupang Timur, IPRU Viktor H. Saputra S.Pi,M.Si, menjelaskan,  pada  Selasa (29/3)   telah terjadi tindak pidana pencurian, dengan kronologis yakni  awalnya satu unit Fibron mini warna kuning milik korban yakni Erwin Yoseph  warga Kelurahan Oesao, Kecamatb Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang disimpan di tempat kejadian (TKP) tepat di  halaman rumah bapak Soleman Ledoh, RT 013/RW 006, Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, kurang lebih sekitar dua minggu sebelum dilaporkan kejadian tersebut. 


 Pada hari selasa tanggal 29 maret 2022 sekitar pukul 06.30 Wita , pelapor atas nama Yosefat  Kristianus  Pala (36) pergi ketempat kejadian untuk mengambil Fibron mini  tersebut untuk digunakan pengerjaan bahu jalan jurusan Oesao-Oekabiti, namun saat pelapor tiba ditempat kejadian Fibron mini tersebut tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).


"Dengan tidak adanya alat tersebut  itu  pelapor   datang  melapor ke kantor  Polsek  Kupang Timur untuk diproes sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolsek Kupang Timur.


Atas laporan tersebut, kata Kapolsek Kupang Timur, tim Kepolisian Polsek Kupang Timur langsung bergerak guna mencari informasi dan sekitar pukul 16.00 Wita anggota Polsek Kupang Timur mendapat informasi tentang kediaman tersangka barada  di Kelurahan Maulafa.


"Berdasarkan informasi tempat tinggal tesangka, maka  dibawa  pimpinan saya bersama tim  langsung bergerak ke Manutapen Kecamatan Alak dan melakukan pemantau di sekitar rumah sambil meminta istri tersangka  untuk menghubunginya dan memintanya untuk pulang," lanjit Kapolsek Kupang Timur, Atas permintaan tersebutv sehingga pada pukul 20.30 Wita tim melihat tersangka  menuju kediamannya yang berjarak kurang lebih 100 meter tersangka langsung diamankan dan di bawa ke tempat yang aman untuk diminta kererangannya.


Dari hasil keterangan  tersangka soal keberadaan Barang Bukti ( BB) Fibra mini yang disembunyikan di Lasiana dangan ditutupi gerdus, maka tim langsung bergegas ke lokasi yang informasikan guna mengaman BB tersebut. 


"Guna pemeriksaan lebih lanjut  tersangka  dan BB diamankan di Mapolsek Kupang Timur untuk di proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Kupang Timur. (mnt)

 


Baca juga :

Related Post